Jasa Perpajakan
Konsultasi, kepatuhan, telaah pajak, serta pelatihan perpajakan sesuai regulasi yang berlaku.
Jasa Konsultasi Perpajakan (Tax Consulting Services)
Memberikan jasa konsultasi perpajakan secara rutin maupun insidentil atas permasalahan perpajakan yang dihadapi klien.
Jasa Kepatuhan Perpajakan (Tax Compliance Services)
Membantu perusahaan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik bulanan maupun tahunan, termasuk menghitung, menyiapkan SPT, menyetorkan pajak terutang ke kas negara dengan SSP, serta melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar berdasarkan laporan keuangan dan data perusahaan.
Jasa Telaah Perpajakan (Tax Review Services)
Melakukan review atas semua praktik akuntansi yang telah dijalankan perusahaan untuk memberikan gambaran atas tingkat kepatuhan klien pada peraturan pajak yang berlaku dan tingkat risiko pajak. Review meliputi transaksi yang berpengaruh terhadap PPh perusahaan, PPh karyawan, PPh final, PPN, maupun pajak terutang dari hasil temuan lainnya.
Jasa Pelatihan Perpajakan
Menyelenggarakan pelatihan perpajakan dalam perusahaan guna meningkatkan pengetahuan dan kompetensi karyawan di bidang perpajakan.
